Sesuai teori demokrasi klasik pemilu
adalah sebuah "Transmission of Belt" sehingga kekuasaan yg berasal
dari rakyat bisa bergeser menjadi kekuasaan negara yg kemudian berubah bentuk
menjadi wewenang pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan dan memimpin rakyat.
Berikut adalah pendapat beberapa para ahli tentang pemilihan umum:
Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim
- Pemilihan umum merupakan sebuah
cara untuk memilih wakil-wakil rakyat. oleh karenanya bagi sebuah negara yang
mennganggap dirinya sebagai negara demokratis, pemilihan umum itu wajib
dilaksanakan dalam periode tertentu.
Bagir Manan - Pemilhan
umum yang diselenggarakan dalam periode lima 5 tahun sekali adalah saat ataupun
momentum memperlihatkan secara langsung dan nyata pemerintahan oleh rakyat. Ketika
pemilihan umum itulah semua calon yang bermimpi duduk sebagai penyelenggara
negara dan juga pemerintahan bergantung sepenuhnya pada kehendak atau keinginan
rakyatnya.
Sistem Pemilihan Umum merupakan
metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para
wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan erat dengan aturan dan
prosedur merubah atau mentransformasi suara ke kursi di parlemen. Mereka
sendiri maksudnya adalah yang memilih ataupun yang hendak dipilih juga merupakan
bagian dari sebuah entitas yang sama.
Terdapat bagian-bagian atau komponen-komponen yang merupakan sistem itu
sendiri dalam melaksanakan pemilihan umum diantaranya:
·
Sistem hak pilih
·
Sistem pembagian daerah pemilihan.
·
Sistem pemilihan
Sistem pencalonan.
Bidang ilmu politik mengenal
beberapa sistem pemilihan umum yang
berbeda-beda dan memiliki cirikhas masing-masing akan tetapi, pada umumnya
berpegang pada dua prinsip pokok, yaitu:
a. Sistem Pemilihan Mekanis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai
suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai
pengendali hak pilih masing-masing dalam mengeluarkan satu suara di tiap
pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
b. Sistem pemilihan Organis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai
sekelompok individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka ragam persekutuan
hidup. Jadi persekuuan-persekutuan inilah yang diutamakan menjadi
pengendali hak pilih.
Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan
pemilihan umum sejak zaman kemerdekaan. Semua pemilihan umum itu tidak
diselenggarakan dalam kondisi yang vacuum, tetapi berlangsung di dalam
lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum tersebut. Dari pemilu
yang telah diselenggarakan juga dapat diketahui adanya usaha untuk menemukan
sistem pemilihan umum yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
1. Zaman Demokrasi Parlementer
(1945-1959)
Pada masa ini pemilu diselenggarakan
oleh kabinet BH-Baharuddin Harahap (tahun 1955). Pada pemilu ini pemungutan
suara dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota
Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang diterapkan pada pemilu ini adalahsistem
pemilu proporsional.
Pelaksanaan pemilu pertama ini
berlangsung dengan demokratis dan khidmat, Tidak ada pembatasan partai
politik dan tidak ada upaya dari pemerintah mengadakan intervensi atau campur
tangan terhadap partai politik dan kampanye berjalan menarik. Pemilu ini
diikuti 27 partai dan satu perorangan.
Akan tetapi stabilitas politik yang
begitu diharapkan dari pemilu tidak tercapai. Kabinet Ali (I dan II) yang
terdiri atas koalisi tiga besar: NU, PNI dan Masyumi terbukti tidak sejalan
dalam menghadapi beberapa masalah terutama yang berkaitan dengan konsepsi
Presiden Soekarno zaman Demokrasi Parlementer berakhir.
2. Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah pencabutan Maklumat Pemerintah
pada November 1945 tentang keleluasaan untuk mendirikan partai politik,
Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai politik menjadi 10 parpol. Pada
periode Demokrasi Terpimpin tidak diselanggarakan pemilihan umum.
3. Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Setelah turunnya era Demokrasi Terpimpin
yang semi-otoriter, rakyat berharap bisa merasakan sebuah sistem politik yang
demokratis & stabil. Upaya yang ditempuh untuk mencapai keinginan tersebut
diantaranya melakukan berbagai forum diskusi yang membicarakan tentang sistem
distrik yang terdengan baru di telinga bangsa Indonesia.
Pendapat yang dihasilkan dari forum diskusi ini menyatakan bahwa sistem
distrik dapat menekan jumlah partai politik secara alamiah tanpa paksaan,
dengan tujuan partai-partai kecil akan merasa berkepentingan untuk bekerjasama
dalam upaya meraih kursi dalam sebuah distrik. Berkurangnya jumlah partai
politik diharapkan akan menciptakan stabilitas politik dan pemerintah akan
lebih kuat dalam melaksanakan program-programnya, terutama di bidang ekonomi.
Karena gagal menyederhanakan jumlah partai politik lewat sistem
pemilihan umum, Presiden Soeharto melakukan beberapa tindakan untuk
menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama yang dijalankan adalah
mengadakan fusi atau penggabungan diantara partai politik, mengelompokkan
partai-partai menjadi tiga golongan yakni Golongan Karya (Golkar), Golongan
Nasional (PDI), dan Golongan Spiritual (PPP). Pemilu tahun1977 diadakan dengan
menyertakan tiga partai, dan hasilnya perolehan suara terbanyak selalu diraih
Golkar.
4 . Zaman Reformasi (1998- Sekarang)
Pada masa Reformasi 1998, terjadilah
liberasasi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik Indonesia merasakan dampak serupa dengan diberikannya
ruang bagi masyarakat untuk merepresentasikan politik mereka dengan memiliki
hak mendirikan partai politik. Banyak sekali parpol yang berdiri di era awal
reformasi. Pada pemilu 1999 partai politik yang lolos verifikasi dan berhak
mengikuti pemilu ada 48 partai. Jumlah ini tentu sangat jauh berbeda dengan era
orba.
Pada tahun 2004 peserta pemilu berkurang dari 48
menjadi 24 parpol saja. Ini disebabkan telah diberlakukannya ambang
batas(Electroral Threshold) sesuai UU no 3/1999 tentang PEMILU yang mengatur
bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya adalah parpol yang
meraih sekurang-kurangnya 2% dari jumlah kursi DPR. Partai politikyang tidak
mencapai ambang batas boleh mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung
dengan partai lainnya dan mendirikan parpol baru.
tuk partai politik
baru. Persentase threshold dapat dinaikkan jika dirasa perlu seperti persentasi
Electroral Threshold 2009 menjadi 3% setelah sebelumnya pemilu 2004 hanya 2%.
Begitu juga selanjutnya pemilu 2014 ambang batas bisa juga dinaikan lagi atau
diturunkan.
Pentingnya Pemilu
Pemilu dianggap sebagai bentuk paling
riil dari demokrasi serta wujud paling konkret keiktsertaan(partisipasi) rakyat
dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem & penyelenggaraan
pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan,
sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar
mewujudkan pemerintahan demokratis.
Pemilu sangatlah penting bagi sebuah negara, dikarenakan:
·
Pemilu merupakan sarana perwujudan
kedaulatan rakyat.
·
Pemilu merupakan sarana bagi
pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
·
Pemilu merupakan sarana bagi
rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
·
Pemilu merupakan sarana untuk
melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
1. Langsung
Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki
hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan
diri sendiri tanpa ada perantara.
2. Umum
Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk
seluruh warga negara yg memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama,
suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status
sosial yang lain.
3. Bebas
Bebas, berarti seluruh warga negara yang
memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan
siapa saja yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan
paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia
Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya,
pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat
suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya
diberikan.
5. Jujur
Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan
pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil
Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap
pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas
dari kecurangan pihak mana pun.
Berikut penjabaran mengenai kelebihan dan kekurangan sistem distrik dan
proporsional yang keduanya termasuk sistem pemilu mekanis seperti yang
dijelaskan di atas.
Sistem perwakilan distrik (satu dapil untuk satu wakil)
Di dalam sistem distrik sebuah daerah
kecil menentukan satu wakil tunggal berdasarkan suara terbanyak, sistem distrik
memiliki karakteristik, antara lain :
·
first past the post : sistem yang
menerapkan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon,
pemenangnya adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak.
·
the two round system : sistem ini
menggunakan putaran kedua sebagai dasar untuk menentukan pemenang pemilu. ini
dijalankan untuk memperoleh pemenang yang mendapatkan suara mayoritas.
·
the alternative vote : sama dengan
first past the post bedanya adalah para pemilih diberikan otoritas untuk
menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang
ada.
·
block vote : para pemilih memiliki
kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa
melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
Kelebihan
Sistem Distrik
·
Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai,
karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
·
Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat,
bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
·
Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih
dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya
menjadi lebih akrab.
·
Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan
mayoritas di parlemen.
·
Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah
diciptakan
Kelemahan
Sistem Distrik
·
Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah
kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
·
Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat
banyak suara terbuang.
·
Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen
dan pluralis.
·
Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan
daerahnya daripada kepentingan nasional.
Sistem
Proposional ( satu dapil memilih beberapa wakil )
Sistem
yang melihat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda
dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat karena wakil dipilih
melalui tanda gambar kertas suara saja. Sistem proporsional banyak diterapkan
oleh negara multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.
Sistem ini juga dinamakan perwakilan berimbang ataupun multi member
constituenty. ada dua jenis sistem di dalam sistem proporsional, yaitu ;
·
list proportional representation : disini partai-partai
peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup
memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah
ada.
·
the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas
untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kota.
Kelebihan
Sistem Proposional
·
Dipandang lebih mewakili suara rakyat sebab perolehan suara
partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
·
Setiap suara dihitung & tidak ada yang terbuang, hingga
partai kecil & minoritas memiliki kesempatan untuk mengirimkan wakilnya di
parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat majemuk(pluralis).
Kelemahan
Sistem Proposional
·
Sistem proporsional tidak begitu mendukung integrasi partai
politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghalangi integrasi partai.
·
Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi lebih dekat
dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk
menentukan wakilnya di parlemen.
·
Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi
suatu partai untuk menjadi partai mayoritas.
Perbedaan utama antara
sistem proporsional & distrik adalah bahwa cara penghitungan suara dapat
memunculkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi
masing-masing partai politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar