PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
I. PENJELASAN
UMUM
1. Dasar
Pemikiran
a. Sesuai
dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan. Pemberian
otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran
serta masyarakat. Disamping
itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan
keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan
antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan
keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aspek
hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Disamping itu, perlu diperhatikan
pula peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar mampu menjalankan perannya
tersebut, daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan
pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan
sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999, disamping karena adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, juga memperhatikan beberapa Ketetapan MPR dan Keputusan
MPR, seperti; Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah; dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 tentang
Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA pada sidang tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2002 dan Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5/MPR/2003 tentang
Penugasan Kepada MPR-RI Untuk Menyampaikan Saran Atas Laporan Pelaksanaan
Keputusan MPR-RI oleh Presiden, DPR, BPK, dan MA pada Sidang Tahunan MPR-RI
Tahun 2003.
Dalam melakukan perubahan
undang-undang, diperhatikan berbagai undang-undang yang terkait di bidang politik
diantaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu juga diperhatikan
undang-undang yang terkait di bidang keuangan negara, yaitu Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.
b. Prinsip
otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus
dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah
yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat
kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan
pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sejalan dengan prinsip tersebut
dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip
otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa
untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang,
dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan
berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan
jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya.
Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah otonomi yang
dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud
pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan
nasional.
Seiring dengan prinsip itu
penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Selain itu penyelenggaraan otonomi
daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara Daerah dengan Daerah
lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar Daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar Daerah. Hal yang tidak
kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang
serasi antar Daerah dengan
Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara
dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan
tujuan negara.
Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan
sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah wajib melakukan pembinaan
yang berupa pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan,
perencanaan dan pengawasan. Disamping itu diberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan,
supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan itu Pemerintah
wajib memberikan fasilitasi yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan,
dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan
secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pembentukan
Daerah dan Kawasan Khusus
Pembentukan daerah pada dasarnya
dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat
lokal. Untuk itu maka pembentukan
daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi,
potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial
politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta pertimbangan dan syarat
lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan
dibentuknya daerah dan diberikannya otonomi daerah.
Pemerintah dapat menetapkan kawasan
khusus di daerah otonom untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan
tertentu yang bersifat khusus dan untuk kepentingan nasional/berskala nasional,
misalnya dalam bentuk kawasan cagar budaya, taman nasional, pengembangan
industri strategis, pengembangan teknologi tinggi seperti pengembangan tenaga
nuklir, peluncuran peluru
kendali, pengembangan prasarana komunikasi, telekomunikasi, transportasi,
pelabuhan dan daerah perdagangan bebas, pangkalan militer, serta wilayah
eksploitasi, konservasi bahan galian strategis, penelitian dan pengembangan
sumber daya nasional, laboratorium sosial, lembaga pemasyarakatan
spesifik. Pemerintah wajib
mengikutsertakan pemerintah daerah dalam pembentukan kawasan khusus tersebut.
3. Pembagian
Urusan Pemerintahan
Penyelenggaraan desentralisasi
mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan daerah
otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa
selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan
Pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan
hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. Urusan pemerintahan dimaksud
meliputi : politik luar negeri dalam arti mengangkat pejabat
diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga
internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan
negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya; pertahanan misalnya mendirikan dan membentuk
angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau
sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan
sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib
militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya; keamanan misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan
nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak kelompok
atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya; moneter misalnya mencetak uang dan
menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan
peredaran uang dan sebagainya;yustisi misalnya
mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga
pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan
grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah
pengganti undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala
nasional, dan lain sebagainya; dan agama,
misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional,
memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan
dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu
urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada
daerah.
Di samping itu terdapat bagian urusan pemerintah
yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang
penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama
antara Pemerintah dan pemerintah daerah. Dengan demikian setiap urusan yang
bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang
menjadi kewenangan Pemerintah, ada bagian urusan yang diserahkan kepada
Provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada Kabupaten/Kota.
Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurrent secara proporsional antara Pemerintah,
Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota maka disusunlah kriteria yang
meliputi: eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan mempertimbangkan
keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah,
meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah
suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti
pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana
lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait
erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
Kriteria eksternalitas adalah
pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan
dampak/akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan
pemerintahan tersebut
menjadi kewenangan kabupaten/kota, apabila regional menjadi kewenangan
provinsi, dan apabila nasional menjadi kewenangan Pemerintah.
Kriteria akuntabilitas adalah
pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa
tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat
pemerintahan yang lebih langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang
ditangani tersebut. Dengan demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan
pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin.
Kriteria efisiensi adalah pendekatan
dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber
daya (personil, dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian,
dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan.
Artinya apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih
berdayaguna dan berhasilguna dilaksanakan oleh daerah Provinsi dan/atau Daerah
Kabupaten/Kota dibandingkan apabila ditangani oleh Pemerintah maka bagian
urusan tersebut diserahkan kepada Daerah Provinsi dan/atau Daerah
Kabupaten/Kota. Sebaliknya apabila suatu bagian urusan akan lebih berdayaguna dan berhasil
guna bila ditangani oleh Pemerintah maka bagian urusan tersebut tetap ditangani
oleh Pemerintah. Untuk itu pembagian bagian urusan harus disesuaikan dengan
memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan
tersebut. Ukuran dayaguna dan hasilguna tersebut dilihat dari besarnya manfaat
yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya resiko yang harus dihadapi.
Sedangkan yang dimaksud dengan
keserasian hubungan yakni bahwa pengelolaan bagian urusan pemerintah yang
dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda, bersifat saling berhubungan
(inter-koneksi), saling tergantung (inter-dependensi), dan saling mendukung
sebagai satu kesatuan sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan.
Pembagian urusan pemerintahan
sebagaimana tersebut di atas ditempuh
melalui mekanisme penyerahan dan atau pengakuan atas usul Daerah terhadap
bagian urusan-urusan pemerintah yang akan diatur dan diurusnya. Berdasarkan
usulan tersebut Pemerintah melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum
memberikan pengakuan atas bagian urusan-urusan yang akan dilaksanakan oleh Daerah. Terhadap bagian urusan
yang saat ini masih menjadi kewenangan Pusat dengan kriteria tersebut dapat
diserahkan kepada Daerah.
Tugas pembantuan pada dasarnya
merupakan keikutsertaan Daerah atau Desa termasuk masyarakatnya atas penugasan
atau kuasa dari Pemerintah atau pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan
pemerintah di bidang tertentu.
4. Pemerintahan
Daerah
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan
daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah
Daerah yang dipilih secara demokratis. Pemilihan secara demokratis terhadap
Kepala Daerah tersebut, dengan mengingat bahwa tugas dan wewenang DPRD menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan antara lain bahwa DPRD tidak
memiliki tugas dan wewenang untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, maka pemilihan secara demokratis dalam Undang-Undang ini dilakukan oleh
rakyat secara langsung. Kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
seorang wakil kepala daerah, dan perangkat daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah
dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam
DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah
tertentu.
Susunan dan kedudukan DPRD yang
mencakup keanggotaan, pimpinan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban,
penggantian antar waktu, alat kelengkapan, protokoler, keuangan, peraturan tata
tertib, larangan dan sanksi, diatur tersendiri di dalam Undang-Undang mengenai
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal-hal yang belum
cukup diatur dalam Undang-Undang tersebut dan yang masih memerlukan pengaturan
lebih lanjut baik yang bersifat penegasan maupun melengkapi diatur dalam
undang-undang ini.
Melalui undang-undang ini Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan
sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. KPUD yang dimaksud dalam
Undang-Undang ini adalah KPUD sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Untuk itu, tidak
perlu dibentuk dan ditetapkan KPUD dan keanggotaannya yang baru. Agar
penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk
panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai
dengan penetapan calon terpilih dengan Berita Acara yang selanjutnya KPUD
menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna
mendapatkan pengesahan.
Gubernur sebagai Kepala Daerah
Provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah
di daerah dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali
pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten
dan kota.
Hubungan antara pemerintah daerah dan
DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu
memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal
ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan
kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama
mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah
sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun
suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan
ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan
fungsi masing-masing.
5. Perangkat
Daerah
Dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. Secara umum perangkat
daerah terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan
koordinasi, diwadahi dalam lembaga sekretariat; unsur pendukung tugas kepala
daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat
spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah; serta unsur pelaksana urusan
daerah yang diwadahi dalam lembaga dinas daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat
daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang
perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan
pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi
perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan;
kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus
diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi
geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan
urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena
itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak
senantiasa sama atau seragam.
Tata cara atau prosedur, persyaratan,
kriteria pembentukan suatu organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam
peraturan daerah yang mengacu pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
6. Keuangan
Daerah
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah
akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan
diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah,
dengan mengacu kepada Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana besarnya
disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan
Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang
diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan
sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian tersedianya pendanaan dari
Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut
dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi
hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana
perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan
pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip
“uang mengikuti fungsi”.
Di dalam Undang-Undang mengenai
Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa
kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan; dan kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden
sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota
selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Ketentuan tersebut berimplikasi pada
pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa gubernur/bupati/walikota
bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan daerah. Dengan demikian pengaturan pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan
pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah.
7. Peraturan
Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Penyelenggara pemerintahan daerah
dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya serta atas
kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan
daerah yang dirumuskan antara lain dalam peraturan daerah, peraturan kepala
daerah, dan ketentuan daerah lainnya. Kebijakan daerah dimaksud tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
kepentingan umum serta peraturan Daerah lain.
Peraturan daerah dibuat oleh DPRD
bersama-sama Pemerintah Daerah, artinya prakarsa dapat berasal dari DPRD maupun
dari Pemerintah Daerah. Khusus peraturan daerah tentang APBD rancangannya
disiapkan oleh Pemerintah Daerah yang telah mencakup keuangan DPRD, untuk
dibahas bersama DPRD. Peraturan daerah dan ketentuan daerah lainnya yang
bersifat mengatur diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
Peraturan daerah tertentu yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, perubahan APBD, dan tata ruang, berlakunya setelah melalui
tahapan evaluasi oleh Pemerintah. Hal itu ditempuh dengan pertimbangan antara lain untuk melindungi
kepentingan umum, menyelaraskan dan menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan Daerah lainnya,
terutama peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
8. Kepegawaian
Daerah
Dalam sistem kepegawaian secara
nasional, Pegawai Negeri Sipil memiliki posisi penting untuk menyelenggarakan
pemerintahan dan difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa. Sejalan dengan
kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka ada sebagian kewenangan di bidang kepegawaian untuk diserahkan kepada
daerah yang dikelola dalam sistem kepegawaian daerah.
Kepegawaian Daerah adalah suatu sistem
dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sekurang-kurangnya
meliputi perencanaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, pendidikan dan
pelatihan, penggajian, pemberhentian, pensiun, pembinaan, kedudukan, hak,
kewajiban, tanggungjawab, larangan, sanksi, dan penghargaan merupakan
sub-sistem dari sistem kepegawaian secara nasional. Dengan demikian kepegawaian
daerah merupakan satu kesatuan jaringan birokrasi dalam kepegawaian nasional.
Sistem manajemen pegawai yang sesuai dengan kondisi
pemerintahan saat ini, tidak murni menggunakan unified system namun sebagai konsekuensi digunakannya
kebijakan desentralisasi maka dalam hal ini menggunakan gabungan antara unified system dan separated system, artinya ada
bagian-bagian kewenangan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah, dan ada
bagian-bagian kewenangan yang diserahkan kepada Daerah untuk selanjutnya
dilaksanakan oleh pembina kepegawaian daerah. Prinsip lain yang dianut adalah memberikan
suatu kejelasan dan ketegasan bahwa ada pemisahan antara pejabat politik dan
pejabat karier baik mengenai tata cara rekruitmennya maupun kedudukan, tugas,
wewenang, fungsi, dan pembinaannya. Berdasarkan prinsip dimaksud maka pembina kepegawaian daerah adalah
pejabat karier tertinggi pada pemerintah daerah.
Penempatan pegawai untuk mengisi jabatan dengan
kualifikasi umum menjadi kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan untuk pengisian jabatan tertentu
yang memerlukan kualifikasi khusus seperti tenaga ahli di bidang tertentu,
pengalaman kerja tertentu di Kabupaten atau Kota, maka pembina kepegawaian
tingkat Provinsi dan atau Pemerintah dapat memberikan fasilitasi. Hal ini dalam rangka melakukan pemerataan
tenaga-tenaga pegawai tertentu dan penempatan pegawai yang tepat serta sesuai
dengan kualifikasi jabatan yang diperlukan di seluruh daerah.
Gaji dan tunjangan PNS Daerah
disediakan dengan menggunakan Dana Alokasi Dasar yang ditetapkan secara
nasional, merupakan bagian dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinyatakan secara
tegas. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mempermudah apabila terjadi mutasi
pegawai antar daerah atau dari daerah ke pusat, dan atau sebaliknya serta untuk
menjamin kepastian penghasilan yang berhak diterima oleh setiap pegawai.
Pemberhentian pegawai negeri sipil
daerah pada prinsipnya menjadi kewenangan Presiden, namun mengingat bahwa
jumlah pegawai sangat besar maka agar tercipta efisiensi dan efektivitas maka
sebagian kewenangan tersebut diserahkan kepada pembina kepegawaian
daerah.
9. Pembinaan
dan Pengawasan
Pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau
Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan
penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka pembinaan oleh Pemerintah, Menteri
dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pembinaan sesuai
dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Menteri
Dalam Negeri untuk pembinaan dan pengawasan provinsi serta oleh gubernur untuk
pembinaan dan pengawasan kabupaten/kota.
Pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar
pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah terkait dengan penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan utamanya terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala
daerah. Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan
daerah, Pemerintah melakukan dengan 2 (dua) cara sebagai berikut :
1) Pengawasan terhadap rancangan
peraturan daerah (RAPERDA), yaitu terhadap rancangan peraturan daerah yang
mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR sebelum disahkan oleh
kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk
Raperda provinsi, dan oleh Gubernur terhadap Raperda kabupaten/kota. Mekanisme
ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna
dan hasil guna yang optimal.
2) Pengawasan terhadap semua peraturan
daerah di luar yang termasuk dalam angka 1, yaitu setiap peraturan daerah wajib
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan Gubernur untuk
kabupaten/kota untuk memperoleh klarifikasi. Terhadap peraturan daerah yang
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi dapat
dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan
pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara
pemerintahan daerah apabila diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran
oleh penyelenggara pemerintahan daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain
dapat berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan
pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik
peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan
daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
10. Desa
Desa berdasarkan Undang-Undang ini
adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi,
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk
dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Undang-Undang ini mengakui otonomi
yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui
pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah
ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang
terhadap desa di luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administratif
seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi
ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun
heterogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan
berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri.
Sebagai perwujudan demokrasi, dalam penyelenggaraan
pemerintahan Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain yang
sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa bersangkutan, yang berfungsi
sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, seperti
dalam pembuatan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Di desa dibentuk lembaga kemasyarakatan yang
berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat
desa.
Kepala Desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat Desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat. Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
Pengaturan lebih lanjut mengenai desa seperti pembentukan, penghapusan, penggabungan, perangkat pemerintahan desa, keuangan desa, pembangunan desa, dan lain sebagainya dilakukan oleh kabupaten dan kota yang ditetapkan dalam peraturan daerah mengacu pada pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar