Minggu, 11 Mei 2014

PERMASALAHAN KEBIJAKAN PUBLIK ( KORUPSI DI INDONESIA)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Masalah-masalah yang memiliki dampak sangat luas bagi masyarakat dan mencakup konsekuensi-konsekuensi tertentu bagi orang-orang yang tidak secara langsung terlibat dengan masalah tersebut hal ini merupakan definisi dari masalah publik. Berdasarkan asal-usul masalah, masalah public bisa terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri. Salah satu contoh kasus permasalahan public yang ada di dalam negeri adalah korupsi.
Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup kaya dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, Negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya(SDM). Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan korupsi sudah menjadi kebiasaan dari aparat-aparat tertentu. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran.
Korupsi merupakan salah satu masalah publik yang harus segera diselesaikan, namun pada kenyataannya masih saja pelaku-pelaku korupsi tidak menyadari bahwa tindakannya merugikan banyak pihak termasuk menghambat majunya Negara Indonesia. Oleh karena itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan kondisi korupsi di Negara Indonesia ini, dan juga dampak dari korupsi beserta peran pemerintah dalam mencegah ataupun memberantas korupsi di Negara Indonesia tercinta ini.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah yang di maksud masalah public?
2.      Apa saja tipe masalah public yang terjadi di Indonesia?
3.      Kasus permasalahan public di Indonesia?
4.      Apakah dampak dari permasalahan public (korupsi) di Indonesia?
5.      Bagaimanakah upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahn public (korupsi) di Indonesia?
1.3 Tujuan Masalah
1. untuk mengetahui yang di maksud dengan masalah public.
2. untuk mengetahui tipe masalah public yang terjadi di Indonesia.
3. untuk mengetahui kasus permasalahan public yang ada di Indonesia.
4. untuk mengetahui dampak dari permasalahan public (korupsi) di Indonesia.
5. untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahn  public (korupsi) di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1    MASALAH PUBLIK 

Masalah adalah suatu kondisi atau keadaan yang tidak diinginkan atau menimbulkan ketidakpuasan baik pada individu, kelompok atau keseluruhan masyarakat.
Masalah publik  adalah masalah-masalah yang memiliki dampak sangat luas bagi masyarakat dan mencakup konsekuensi-konsekuensi tertentu bagi orang-orang yang tidak secara langsung terlibat dengan masalah tersebut. Menurut Theodore Lowi (1964), masalah publik dapat dibedakan kedalam:
1.    Masalah procedural dan masalah substantive:
a.         Masalah procedural, berhubungan dengan bagaimana pemerintah diorganisasikan,dan bagaimana pemerintah melaksanakan tugas-tugasnya.
b.         dan masalah substantive, berkenaan dengan akibat-akibat nyata dari kegiatan manusia,seperti: menyangkut kebebasan berbicara, perlindugan anak, lingkungan hidup (global warming)
2.      Berdasarkan asal-usul masalah:
a.       Masalah dalam negeri: pendidikan, kesehatan, transportasi, perpajakan, kriminalitas, kemiskinan, korupsi dsb.
b.      Masalah luar negeri :  menyangkut hubungan antara negara yang satu dengan negara lain (perjanjian ekstradisi, free trade area, dsb.)
3.      Berdasarkan jumlah orang yang dipengaruhi serta hubungannya antara satu dengan yang lain:
a.       Masalah distributif : mencakup sejumlah kecil orang, dan dapat ditanggulangi satu per satu (drainase kota, ruang publik, dsb)
b.      Masalah regulatif : mendorong munculnya tuntutan-tuntutan yang diajukan dalam rangka membatasi tindakan-tindakan pihak tertentu (pengaturan aksi demontrasi buruh industri, pengaturan aksi FPI, dsb.)
c.       Masalah redistributif : menghendaki perubahan risorsis antara kelompok-kelompok atau kelas-kelas dalam masyarakat (subsidi silang dalam hal pajak,listrik, dsb)

2.2 Tipe Permasalahan Public
Pada prinsipnya, sekalipun suatu peristiwa, keadaan, dan situasi tertentu mungkin dapat menimbulkan satu atau beberapa masalah, tetapi agar dapat menjadi masalah umum ataupun masalah kebijakan tidak hanya tergantung dari dimensi obyektifnya saja, tetapi juga secara subyektif, baik oleh masyarakat maupun pembuat keputusan dipandang sebagai suatu masalah yang patut dipecahkan atau dicari jalan keluarnya.
Perlu diperhatikan adalah pada seberapa jauh atau seberapa besar tingkat kesadaran dan kepekaan masyarakat melihat masalahnya sendiri dan sampai seberapa besar tingkat kesadaran, kepekaan, dan kemampuan pembuat keputusan melihat masalah-masalah yang di hadapi masyarakat itu sebagaisesuatu yang menjadi tanggungjawabnya untuk diatasi. Hal yang perlu menjadi perhatian dalam melakukan kajian terhadap masalah-masalah publik adalah bahwa tidak semua masalah mendapat tanggapan yang memadai oleh para pembuat kebijakan. Sehingga timbul pertanyaan bagi kita, mengapa hal tersebut terhadi?; atau mengapa hanya masalah-masalah tertentu yang dianggap sebagai masalah publik sedangkan masalah-masalah lain tidak? Untuk menyikapi hal itu, maka akan dikemukakan pendapat Charles O. Jones, bahwa masalah-masalah publik (public problems) mempunyai dua tipe, yaitu:
1.      Masalah-masalah tersebut dikarakteristikkan oleh adanya perhatian kelompok danwarga kota yang terorganisasi yang bertujuan untuk melakukan tindakan (action).
2.      Masalah- masalah tersebut tidak dapat di pecahkan secara individual/pribadi (sehingga hal itu menjadi masalah publik), tetapi kurang terorganisasi dan kurangmendapat dukungan. Pembedaan seperti ini,merupakan sesuatu yang kritis dalammemahami kompleksitas proses yang berlangsung dimana beberapa masalah bisasampai kepada pemerintah,sedangkan beberapa masalah yang lain tidak 



2.3           Suatu Masalah Bisa Tampil Menjadi Masalah Publik 
Walker (dalam Widodo, 2007) menyatakan bahwa suatu masalah bisa tampil menjadi masalah publik jika:
1. issues tersebut mempunyai dampak yang besar pada banyak orang.
2.  ada bukti yang meyakinkan, agar lembaga legislatif mau memperhatikan masalah tersebutsebagai masalah yang serius.
3. ada pemecahan yang mudah dipahami terhadap masalah yang sedang diperhatikan
2.4 Kasus Permasalahan Publik
   Berdasarkan asal-usul masalah, masalah public bisa terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri. Salah satu contoh kasus permasalahan public yang ada di dalam negeri adalah korupsi. Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup kaya dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, Negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya(SDM). Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan korupsi sudah menjadi kebiasaan dari aparat-aparat tertentu. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran.





2.5    Pengertian Korupsi
Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah, pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja.
1. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.     perbuatan melawan hukum,
b.     penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
c.     memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
d.     merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2.    Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
a.     memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
b.     penggelapan dalam jabatan,
c.     pemerasan dalam jabatan,
d.     ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
e.     menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).


3.    Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
a.    Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
b.    Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
c.    Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
d.   Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
e.    Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
f.     Lemahnya ketertiban hukum.
g.    Lemahnya profesi hukum.
i.      Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
mengenai kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain " pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang diberikan". ( Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)

4.       Sebab-Sebab Yang Melatarbelakangi Munculnya Korupsi
Korupsi dapat terjadi karena beberapa factor yang mempengaruhi pelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebut koruptor . Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
1) KLASIK
a  Ketiadaan dan kelemahan pemimpin. Ketidakmampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluang bawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin mampu melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahan pemimpin ini juga termasuk ke-leadership-an, artinya, seorang pemimpin yang tidak memiliki karisma, akan mudah dipermain anak-anak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa takut, ewuh poakewuh di kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
b Kelemahan pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan sistempendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaranetika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpadisertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
c  Kolonialisme dan penjajahan. Penjajah telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah daripada berusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderung berlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusi dan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi.
d  Rendahnya pendidikan. Masalah ini sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Dengan berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencari peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yang besar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmen terhadap pendidikan yang dimiliki. Karena pada kenyataannya, para koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang memadai,kemampuan, dan skill.
e   Kemiskinan. Keinginan yang berlebihan tanpa disertai instropeksi diriatas kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan seseorangcenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat derajatnya.Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan menggunakankesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f.  Tidak adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumurhidup atau di buang ke Pulau Nusakambangan. Hukuman sepertiitulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
g   Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.

2.  Moderat
a.  Bagian kepala, yakni menyangkut kemampuan seseorangmenguasai permasalahan  yang berkaitan dengan Sains dan knowledge.
b.  Bagian hati, menyangkut komitmen moral masing-masingkomponen bangsa, baik dirinya maupun untuk kepentinganbangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentingan seluruh umat manusia.komitmen mengandung tanggung jawabuntuk melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan menguntungkansemua pihak.
c. Aspek skill atau keterampilan, yakni kemampuan seseorangdalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
d. Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut kemanpuan seseorangmengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapa punmemiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standardalam mencapai tujuan.

2.6    Data Statistik Tindak Pidana Korupsi (TPK)

1.    Rekapitulasi Penindakan Pidana Korupsi

Description: C:\Users\alam\Downloads\chart.jpeg

Penyidikan 10 Perkara. Di tahun 2014, KPK melakukan penyelidikan 11 perkara, penyidikan 10 perkara, penuntutan 10 perkara, inkracht 0 perkara, dan eksekusi 5 perkara. Dan dengan demikian, maka total penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2014 adalah penyelidikan 596 perkara, penyidikan 363 perkara, penuntutan 287 perkara, inkracht 243 perkara, dan eksekusi 252 perkara.

Tabulasi Data Penanganan Korupsi (oleh KPK) Tahun 2004-2014 (per 28 Februari 2014)
Penindakan
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
2013
2014
Jumlah
Penyelidikan
23
29
36
70
70
67
54
78
77
81
11
596
Penyidikan
2
19
27
24
47
37
40
39
48
70
10
363
Penuntutan
2
17
23
19
35
32
32
40
36
41
10
287
Inkracht
0
5
17
23
23
39
34
34
28
40
0
243
Eksekusi
0
4
13
23
24
37
36
34
32
44
5
252



2.    Penanganan TPK Berdasarkan Jenis Perkara

Description: C:\Users\alam\Downloads\chart(1).jpeg


Ada 4 kasus Penyuapan. Per 28 Februari 2014, di tahun 2014 ini KPK melakukan penanganan korupsi yang sebagiannya dari jenis perkara penyuapan yaitu sebesar 4 kasus, korupsi pengadaan barang/jasa sebanyak 2 kasus, TPPU sebanyak 2 kasus, merintangi proses penmyidikan 1 kasus, dan korupsi berupa pungutan sebanyak 1 kasus.


Tabulasi Data Penanganan Korupsi (oleh KPK) Berdasarkan Jenis Perkara Tahun 2004-2013
(per 28 Februari 2014)
Jabatan
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
2013
2014
Jumlah
Pengadaan Barang/Jasa
2
12
8
14
18
16
16
10
8
9
2
115
Perijinan
0
0
5
1
3
1
0
0
0
3
0
13
Penyuapan
0
7
2
4
13
12
19
25
34
50
4
170
Pungutan
0
0
7
2
3
0
0
0
0
1
1
14
Penyalahgunaan Anggaran
0
0
5
3
10
8
5
4
3
0
0
38
TPPU
0
0
0
0
0
0
0
0
2
7
2
11
Merintangi Proses KPK
0
0
0
0
0
0
0
0
2
0
1
3
Jumlah
2
19
27
24
47
37
40
39
49
70
10
364




3.    Penanganan TPK Berdasarkan Profesi/Jabatan

Description: C:\Users\alam\Downloads\chart(2).jpeg
Pelaku Korupsi Terbanyak adalah Hakim. Per 28 Februari 2014, di tahun 2014 ini KPK menangkap tersangka korupsi dari dari jenis profesi Hakim sebanyak 2 orang.
Tabulasi Data Pelaku Korupsi Berdasarkan Jabatan Tahun 2004-2014 (per 28 Februari 2014)
Jabatan
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
2013
2014
Jumlah
Anggota DPR dan DPRD
0
0
0
2
7
8
27
5
16
8
1
74
Kepala Lembaga/Kementerian
0
1
1
0
1
1
2
0
1
4
1
12
Duta Besar
0
0
0
2
1
0
1
0
0
0
0
4
Komisioner
0
3
2
1
1
0
0
0
0
0
0
7
Gubernur
1
0
2
0
2
2
1
0
0
2
0
10
Walikota/Bupati dan Wakil
0
0
3
7
5
5
4
4
4
3
0
35
Eselon I, II dan III
2
9
15
10
22
14
12
15
8
7
0
114
Hakim
0
0
0
0
0
0
1
2
2
3
2
10
Swasta
1
4
5
3
12
11
8
10
16
24
0
94
Lainnya
0
6
1
2
4
4
9
3
3
8
1
41
Jumlah Keseluruhan
4
23
29
27
55
45
65
39
50
59
5
401





4.    
Description: C:\Users\alam\Downloads\chart(3).jpeg
Penanganan TPK Berdasarkan Instansi







Pemerintah Provinsi Lebih Banyak Kasusnya. Per 28 Februari 2014, di tahun 2014 ini penanganan tindak pidana korupsi lebih banyak ditemukan di lingkungan instansi Pemerintah Provinsi yaitu sebanyak 6 perkara, dan disusul dari kementerian/lembaga sebanyak 2 orang.
Tabulasi Data Penanganan Korupsi Berdasarkan Instansi Tahun 2004-2013 (per 28 Februari 2014)
Instansi
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
2013
2014
Jumlah
DPR RI
0
0
0
0
7
10
7
2
6
2
1
35
Kementerian/Lembaga
1
5
10
12
13
13
16
23
18
46
2
159
BUMN/BUMD
0
4
0
0
2
5
7
3
1
0
0
22
Komisi
0
9
4
2
2
0
2
1
0
0
0
20
Pemerintah Provinsi
1
1
9
2
5
4
0
3
13
3
6
48
Pemkab/Pemkot
0
0
4
8
18
5
8
7
10
18
1
79
Jumlah
2
19
27
24
47
37
40
39
48
70
10
363

 

 

 

 



2.7    Dampak Korupsi
1. Lesunya Perekonomian
Lesunya Perekonomian Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi suatu negara Meluasnya praktek korupsi di suatu negara mengakibatkan berkurangnya dukungan negara donor, karena korupsi menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing
2. Meningkatnya Kemiskinan
Meningkatnya Kemiskinan Efek penghancuran yang hebat terhadap orang miskin: Dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin Dampak tidak langsung terhadap orang miskin Dua kategori penduduk miskin di Indonesia: Kemiskinan kronis (chronic poverty) Kemiskinan sementara (transient poverty) Empat risiko tinggi korupsi: Ongkos finansial (financial costs) Modal manusia (human capital) Kehancuran moral(moral decay) Hancurnya modal sosial (loss of capital social)
3.   Tingginya angka kriminalitas
Tingginya angka kriminalitas Korupsi menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan. Menurut Transparency International, terdapat pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan. Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika agka korusi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.
4.   Demoralisasi
Demoralisasi Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah dalam penglihatan masyarakat umum akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang berkuasa. Jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap pula unsur hormat dan trust (kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah. Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di kalangan warga masyarakat.

5.   Kehancuran birokrasi
Kehancuran birokrasi Birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang behubungan dengan pelayanan umum kepada masyarakat. Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung negara. Korupsi menumbuhkan ketidakefisienan yang menyeluruh de dalam birokrasi. Korupsi dalam birokrasi dapat dikategorikan dalam dua kecenderungan umum: yang menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan di kalangan mereka sendiri. Transparency International membagi kegiatan korupsi di sektor publik ke dalam dua jenis, yaitu korupsi administratif dan korupsi politik.
6.   Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan
Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan Dampak negatif terhadap suatu sistem politik : Korupsi Mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku. Publik cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindakan korupsi. Contohnya : lembaga tinggi DPR yang sudah mulai kehilangan kepercayaan dari Masyarakat Lembaga Politik diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan kelompok.
7.   Buyarnya Masa Depan Demokrasi
Buyarnya Masa Depan Demokrasi Faktor Penopang Korupsi ditengah Negara Demokrasi Tersebarnya kekuasaan ditangan banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya penyuapan. Reformasi neoliberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan, khususnya yang melibatkan para broker perusaaan publik. Pertambahan sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasar pada kharisma personal malalui media, terutama televisi, yang banyak mempraktekan korupsi dalam menggalang dana.
2.8  Cara memberantas korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
a. Upaya pencegahan (preventif).
b. Upaya penindakan (kuratif).
c. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
d. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
e Upaya Pencegahan (Preventif)
Beberapa contoh korupsi yang pernah terjadi :
a.     Kasus dugaan korupsi Soeharto: dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan
b.     Pertamina: dalam Technical Assistance Contract dengan PT Ustaindo Petro Gas
c.      Bapindo: pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil
d.     HPH dan dana reboisasi: melibatkan Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
e.      Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): penyimpangan penyaluran dana BLBI
f.      Abdullah Puteh: korupsi APBD.

2.9    Formulasi Kebijakan Publik dalam Mengatasi Tindak Pidana Korupsi
1.    Agenda Setting
Korupsi di Indonesia terlanjur membudaya dan mengakar kuat sejak sekian lama. Begitu memprihatinkan, bahkan sampai budaya korupsi seakan sempat dilabeli sebagai salah satu gaya hidup. Dianggap biasa dan wajar untuk dilakukan. Hukum Indonesia pada tahun 2000 sampai dengan 2006 dinilai melambat saat menangani kasus korupsi. Satu demi satu kasus ditimbun dan hanya mengendap di arsip persidangan. Ada tersangka yang akhirnya mangkir, atau dengan beruntung dihadiahi Surat Penghentian Penyidikan oleh persidangan. Memang perlu perjuangan keras hukum Indonesia untuk berani bersikap tegas pada kasus korupsi. Terutama pada kasus korupsi yang menyerang nama-nama penting di Indonesia. Ketegasan tersebut mulai kentara pada era Antasari Azhar berkuasa pada ujung tombak Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini.
                        Berita pengungkapan secara besar-besaran kasus korupsi yang dimuat dalam media dapat menimbulkan efek gentar pada koruptor. Media melalui kuasa pengagendaan dan settingnya selain berperan mengungkap kasus korupsi juga membantu pemerintah dalam hal sosialisasi anti korupsi. Media dapat mencelikan mata koruptor, bahwa bukan lagi saatnya hidup tenang dengan uang rakyat.
                        Dalam teori Agenda Setting, terdapat tiga macam agenda, yaitu agenda media, agenda publik, dan agenda kebijakan. Agenda media merupakan prioritas media dalam meliput suatu berita kejadian, agenda publik, merupakan tingkat perbedaan penonjolan suatu berita menurut opini publik dan pengetahuan mereka, dan agenda kebijakan, yang adalah penggambaran berita dan kebijakan yang dikemukan oleh politikus.

2.10 Policy Problem Formulation
Policy problem formulation dalam mengatasi tindak Pidana Korupsi :
a.       Penegakan hukum yang tidak konsisten dan cenderung setengah-setengah
b.      Struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, termasuk perbaikan birokrasi yang cenderung terjebak perbaikan renumerasi tanpa membenahi struktur dan kultur
c.       Kurang optimalnya fungsi komponen-komponen pengawas atau pengontrol, sehingga tidak ada check and balance
d.      Banyaknya celah atau lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem administrasi negara Indonesia
e.       Kesulitan dalam menempatkan atau merumuskan perkara, sehingga dari contoh-contoh kasus yang terjadi para pelaku korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa
f.       Taktik-taktik koruptor untuk mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat, dan negara yang semakin canggih
g.      Kurang kokohnya landasan moral untuk mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.

2.11 Policy Design
1. Tujuan Kebijakan
Tujuan kebijakan undang-undang Tindak Pidana Korupsi :
a.       Tujuan dengan diundangkan UU korupsi ini diharapkan dapat memenuhi dan mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan hukum bagi masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan, perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya (UU No 31 Tahun 1999)
b.      Mengoptimalkan upaya – upaya penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menyelamatkan uang negara.
c.       Mencegah dan memberikan sanksi tegas terhadap penyalah gunaan wewenang yang di lakukan oleh jaksa (Penuntut Umum) atau Anggota polri dalam rangka penegakan hokum
d.      Meningkatkan Kerjasama antara kejaksaan dgn kepolisian Negara RI, selain denagan BPKP,PPATK,dan intitusi Negara yang terkait denagn upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi (instruksi Presiden Nomor 5tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan secara khusus Kepada Jalsa Agung dan kapolri)
e.       Adanya gerakan perlawanan terhadap KPK sebagai simbol antikorupsi mengindikasikan adanya konsolidasi dari orang atau kelompok yang berharap situasi tidak berubah. Karena itu, KPK perlu menjadi bagian penting dari usaha mengkonsolidasikan gerakan antikorupsi di Indonesia, sehingga usaha melawan KPK bisa ditangkis.
f.       Selain kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang terjadi pada Bibit dan Chandra, upaya pelemahan KPK dilakukan melalui jalur hukum, yakni permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang KPK kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam catatan ICW, sedikitnya sudah 13 kali permohonan judicial review atas sejumlah ketentuan dalam UU KPK diajukan.
g.      Bentuk lain dari upaya sistematis melemahkan KPK adalah memangkas wewenang lembaga ini melalui proses legislasi. Ada sejumlah kewenangan KPK yang menjadi target pemangkasan. Beberapa di antaranya adalah, kewenangan melakukan penyadapan, penuntutan, kewenangan penyitaan dan penggeledahan yang akan diatur lebih lanjut, larangan SP3 yang akan dipertimbangkan kembali oleh DPR, dan lain sebagainya.

2.12 Alternatif Kebijakan dalam mengatasi Tindak Pidana Korupsi
Alternatif Kebijakan dalam mengatasi Tindak Pidana Korupsi terdiri dari :
a.       Menegakkan hukum secara adil dan konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma lainnya yang berlaku
b.      Menciptakan kondisi birokrasi yang ramping struktur dan kaya fungsi. Penambahan/rekruitmen pegawai sesuai dengan kualifikasi tingkat kebutuhan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas
c.       Optimalisasi fungsi pengawasan atau kontrol, sehingga komponen-komponen tersebut betul-betul melaksanakan pengawasan secara programatis dan sistematis
d.      Mendayagunakan segenap suprastruktur politik maupun infrastruktur politik dan pada saat yang sama membenahi birokrasi sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan-tindakan korup dapat ditutup
e.       Adanya penjabaran rumusan perundang-undangan yang jelas, sehingga tidak menyebabkan kekaburan atau perbedaan persepsi diantara para penegak hukumdalam menangani kasus korupsi
f.       Semua elemen (aparatur negara, masyarakat, akademisi, wartawan) harus memiliki idealisme, keberanian untuk mengungkap penyimpangan-penyimpangan secaraobjektif, jujur, kritis terhadap tatanan yang ada disertai dengan keyakinan penuhterhadap prinsip-prinsip keadilan
g.      Melakukan pembinaan mental dan moral manusia melalui khotbah-khotbah, ceramah atau penyuluhan di bidang keagamaan, etika dan hukum. Karena bagaimanapun juga baiknya suatu sistem, jika memang individu-individu di dalamnya tidak dijiwai olehnilai-nilai kejujuran dan harkat kemanusiaan, niscaya sistem tersebut akan dapat disalahgunakan, diselewengkan atau dikorupsi.













BAB III
KESIMPULAN

Masalah publik  adalah masalah-masalah yang memiliki dampak sangat luas bagi masyarakat dan mencakup konsekuensi-konsekuensi tertentu bagi orang-orang yang tidak secara langsung terlibat dengan masalah tersebut. masalah publik dapat dibedakan kedalam:
Masalah procedural dan masalah substantive, Berdasarkan asal-usul masalah, Berdasarkan jumlah orang yang dipengaruhi serta hubungannya antara satu dengan yang lain.
masalah-masalah publik (public problems) mempunyai dua tipe, yaitu: Masalah-masalah tersebut dikarakteristikkan oleh adanya perhatian kelompok danwarga kota yang terorganisasi yang bertujuan untuk melakukan tindakan (action). Masalah- masalah tersebut tidak dapat di pecahkan secara individual/pribadi (sehingga hal itu menjadi masalah publik), tetapi kurang terorganisasi dan kurangmendapat dukungan. Pembedaan seperti ini,merupakan sesuatu yang kritis dalammemahami kompleksitas proses yang berlangsung dimana beberapa masalah bisasampai kepada pemerintah,sedangkan beberapa masalah yang lain tidak 
Banyaknya permasalah publik yang terjadi di Indonesia, akan berdampak bukan hanya kepada lembaga/instansi tapi juga merugikan banyak pihak. Salah satu masalah public yang terjadi di Indonesia ini adalah korupsi. Walaupun ditahun 2014 jumlah penanganan kasus korupsi tidak setinggi pada tahun 2013. Tetap saja semua pihak harus tetap mengupayakan untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan banyak pihak ini, dan juga bagi pemerintah tetap harus mengupayakan untuk mencegah agar korupsi tak lagi mendarah daging di Negara Indonesia tercinta ini.






DAFTAR PUSTAKA

diakses pada tanggal 05 April 2014

http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi#cite_note-1 diakses pada tanggal 05 April 2014 18:53

http://acch.kpk.go.id/statistik diakses pada tanggal 05 April 2014 19:33



3 komentar: