BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah-masalah
yang memiliki dampak sangat luas bagi masyarakat dan mencakup
konsekuensi-konsekuensi tertentu bagi orang-orang yang tidak secara
langsung terlibat dengan masalah tersebut hal ini merupakan definisi dari
masalah publik. Berdasarkan asal-usul masalah, masalah public bisa terjadi di
dalam negeri maupun di luar negeri. Salah satu contoh kasus permasalahan public
yang ada di dalam negeri adalah korupsi.
Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup kaya
dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya,
Negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN bukanlah
merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa
demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya
manusianya(SDM). Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau
intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari
aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di
Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang
sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Dan korupsi sudah menjadi kebiasaan dari aparat-aparat tertentu.
Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat
besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan
pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota
legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya
di luar batas kewajaran.
Korupsi merupakan salah satu masalah publik yang harus
segera diselesaikan, namun pada kenyataannya masih saja pelaku-pelaku korupsi
tidak menyadari bahwa tindakannya merugikan banyak pihak termasuk menghambat
majunya Negara Indonesia. Oleh karena itu dalam makalah ini penulis akan
memaparkan kondisi korupsi di Negara Indonesia ini, dan juga dampak dari korupsi
beserta peran pemerintah dalam mencegah ataupun memberantas korupsi di Negara
Indonesia tercinta ini.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah
yang di maksud masalah public?
2. Apa
saja tipe masalah public yang terjadi di Indonesia?
3. Kasus
permasalahan public di Indonesia?
4. Apakah
dampak dari permasalahan public (korupsi) di Indonesia?
5. Bagaimanakah
upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahn public
(korupsi) di Indonesia?
1.3
Tujuan Masalah
1.
untuk mengetahui yang di maksud dengan
masalah public.
2.
untuk mengetahui tipe masalah public yang
terjadi di Indonesia.
3.
untuk mengetahui kasus permasalahan
public yang ada di Indonesia.
4.
untuk mengetahui dampak dari permasalahan
public (korupsi) di Indonesia.
5. untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah
dalam menyelesaikan permasalahn public
(korupsi) di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 MASALAH
PUBLIK
Masalah
adalah suatu kondisi atau keadaan yang tidak diinginkan atau menimbulkan ketidakpuasan
baik pada individu, kelompok atau keseluruhan masyarakat.
Masalah
publik adalah
masalah-masalah yang memiliki dampak sangat luas bagi masyarakat dan mencakup
konsekuensi-konsekuensi tertentu bagi orang-orang yang tidak secara
langsung terlibat dengan masalah tersebut. Menurut Theodore Lowi (1964),
masalah publik dapat dibedakan kedalam:
1. Masalah procedural dan masalah
substantive:
a.
Masalah
procedural, berhubungan dengan bagaimana pemerintah diorganisasikan,dan
bagaimana pemerintah melaksanakan tugas-tugasnya.
b.
dan
masalah substantive, berkenaan dengan akibat-akibat nyata dari kegiatan
manusia,seperti: menyangkut kebebasan berbicara, perlindugan anak, lingkungan
hidup (global warming)
2. Berdasarkan asal-usul masalah:
a.
Masalah
dalam negeri: pendidikan, kesehatan, transportasi, perpajakan, kriminalitas,
kemiskinan, korupsi dsb.
b.
Masalah
luar negeri : menyangkut hubungan antara
negara yang satu dengan negara lain (perjanjian ekstradisi, free trade area, dsb.)
3. Berdasarkan jumlah orang yang
dipengaruhi serta hubungannya antara satu dengan yang lain:
a. Masalah distributif : mencakup
sejumlah kecil orang, dan dapat ditanggulangi satu per satu (drainase kota,
ruang publik, dsb)
b. Masalah regulatif : mendorong
munculnya tuntutan-tuntutan yang diajukan dalam rangka membatasi
tindakan-tindakan pihak tertentu (pengaturan aksi demontrasi buruh
industri, pengaturan aksi FPI, dsb.)
c. Masalah redistributif : menghendaki
perubahan risorsis antara kelompok-kelompok atau kelas-kelas dalam masyarakat
(subsidi silang dalam hal pajak,listrik, dsb)
2.2 Tipe Permasalahan Public
Pada prinsipnya, sekalipun suatu peristiwa, keadaan, dan
situasi tertentu mungkin dapat menimbulkan
satu atau beberapa masalah, tetapi agar dapat menjadi masalah umum ataupun masalah
kebijakan tidak hanya tergantung dari dimensi obyektifnya saja, tetapi juga
secara subyektif, baik oleh masyarakat maupun pembuat keputusan dipandang
sebagai suatu masalah yang patut dipecahkan atau dicari jalan keluarnya.
Perlu diperhatikan adalah pada seberapa jauh atau seberapa besar
tingkat kesadaran dan kepekaan masyarakat melihat masalahnya sendiri dan sampai seberapa
besar tingkat kesadaran, kepekaan, dan kemampuan pembuat keputusan melihat
masalah-masalah yang di hadapi masyarakat itu sebagaisesuatu yang menjadi
tanggungjawabnya untuk diatasi. Hal yang
perlu menjadi perhatian dalam melakukan kajian terhadap masalah-masalah publik
adalah bahwa tidak semua masalah mendapat tanggapan yang memadai oleh
para pembuat kebijakan. Sehingga timbul pertanyaan bagi kita, mengapa hal
tersebut terhadi?; atau mengapa hanya
masalah-masalah tertentu yang dianggap sebagai masalah publik sedangkan masalah-masalah
lain tidak? Untuk menyikapi hal itu, maka
akan dikemukakan pendapat Charles O. Jones, bahwa masalah-masalah publik
(public problems) mempunyai dua tipe, yaitu:
1. Masalah-masalah tersebut dikarakteristikkan oleh adanya perhatian kelompok danwarga kota yang terorganisasi yang
bertujuan untuk melakukan tindakan (action).
2. Masalah- masalah
tersebut tidak dapat di pecahkan secara individual/pribadi (sehingga hal itu menjadi
masalah publik), tetapi kurang terorganisasi dan kurangmendapat dukungan.
Pembedaan seperti ini,merupakan sesuatu yang kritis dalammemahami kompleksitas
proses yang berlangsung dimana beberapa masalah bisasampai kepada
pemerintah,sedangkan beberapa masalah yang lain tidak
2.3
Suatu Masalah Bisa Tampil
Menjadi Masalah Publik
Walker
(dalam Widodo, 2007) menyatakan bahwa suatu masalah bisa tampil menjadi masalah publik jika:
1. issues
tersebut mempunyai dampak yang besar pada banyak orang.
2. ada
bukti yang meyakinkan, agar lembaga legislatif mau memperhatikan masalah
tersebutsebagai masalah yang serius.
3. ada
pemecahan yang mudah dipahami terhadap masalah yang sedang diperhatikan
2.4 Kasus Permasalahan Publik
Berdasarkan asal-usul masalah, masalah
public bisa terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri. Salah satu contoh
kasus permasalahan public yang ada di dalam negeri adalah korupsi. Indonesia
merupakan salah satu negara yang cukup kaya dilihat dari keanekaragaman
kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, Negara tercinta ini
dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN bukanlah merupakan sebuah
negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah
satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya(SDM).
Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi
juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari
aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di
Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang
sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Dan korupsi sudah menjadi kebiasaan dari aparat-aparat tertentu.
Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat
besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan
pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota
legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya
di luar batas kewajaran.
2.5
Pengertian
Korupsi
Korupsi
adalah tindakan pejabat publik, baik politisi
maupun pegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legal
menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti
yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi
untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah, pemerintahan rentan korupsi
dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam
bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan,
sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung
korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan
oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi
yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja.
1.
Dari sudut
pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur
sebagai berikut:
b.
penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
c.
memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
d.
merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
2.
Jenis tindak pidana korupsi di
antaranya, namun bukan semuanya, adalah
b.
penggelapan
dalam jabatan,
c.
pemerasan
dalam jabatan,
d.
ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
3.
Kondisi
yang mendukung munculnya korupsi
a.
Konsentrasi
kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada
rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
c.
Kampanye-kampanye
politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
d.
Proyek
yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
e.
Lingkungan
tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
i.
Gaji
pegawai pemerintah yang sangat kecil.
mengenai
kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup
yang makin hari makin meningkat pernah di kupas oleh B Soedarsono yang
menyatakan antara lain " pada umumnya orang menghubung-hubungkan tumbuh
suburnya korupsi sebab yang paling gampang dihubungkan adalah kurangnya gaji
pejabat-pejabat....." namun B Soedarsono juga sadar bahwa hal tersebut
tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja dan saling memengaruhi satu
sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang paling menentukan, orang-orang
yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi. Namun demikian kurangnya gaji
dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang paling menonjol dalam arti
merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini dikemukakan oleh Guy J
Parker dalam tulisannya berjudul "Indonesia 1979: The Record of three
decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula J.W Schoorl
mengatakan bahwa " di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi
begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji
sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa
dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak
diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang
diberikan". ( Sumber buku "Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah,
2007)
4. Sebab-Sebab
Yang Melatarbelakangi Munculnya Korupsi
Korupsi dapat terjadi karena beberapa factor yang mempengaruhi pelaku
korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebut koruptor . Adapun
sebab-sebabnya, antara lain:
1) KLASIK
a Ketiadaan dan kelemahan pemimpin.
Ketidakmampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,
merupakan peluang bawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin mampu
melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahan pemimpin ini juga termasuk
ke-leadership-an, artinya, seorang pemimpin yang tidak memiliki karisma, akan
mudah dipermain anak-anak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa
takut, ewuh poakewuh di kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
b Kelemahan pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan sistempendidikan
dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaranetika dan moral lebih
ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpadisertai dengan bentuk-bentuk
pengimplementasiannya.
c Kolonialisme dan penjajahan.
Penjajah telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tergantung, lebih
memilih pasrah daripada berusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai
bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderung berlindung
di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusi dan nepotisme. Sifat dan
kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya kecenderungan sebagian orang
melakukan korupsi.
d Rendahnya pendidikan. Masalah ini
sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill,
dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Dengan berbagai
keterbatasan itulah mereka berupaya mencari peluang dengan menggunakan
kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yang besar. Yang dimaksud rendahnya
pendidikan di sini adalah komitmen terhadap pendidikan yang dimiliki. Karena
pada kenyataannya, para koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang
memadai,kemampuan, dan skill.
e Kemiskinan. Keinginan yang
berlebihan tanpa disertai instropeksi diriatas kemampuan dan modal yang
dimiliki mengantarkan seseorangcenderung melakukan apa saja yang dapat
mengangkat derajatnya.Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan
menggunakankesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f. Tidak adanya
hukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumurhidup atau di buang ke Pulau
Nusakambangan. Hukuman sepertiitulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak
korupsi.
g Kelangkaan lingkungan yang subur untuk
perilaku korupsi.
2. Moderat
a. Bagian
kepala, yakni menyangkut kemampuan seseorangmenguasai permasalahan yang berkaitan dengan Sains dan knowledge.
b. Bagian hati,
menyangkut komitmen moral masing-masingkomponen bangsa, baik dirinya maupun
untuk kepentinganbangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentingan
seluruh umat manusia.komitmen mengandung tanggung jawabuntuk melakukan sesuatu
hanya yang terbaik dan menguntungkansemua pihak.
c. Aspek skill atau keterampilan, yakni kemampuan seseorangdalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
d. Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut kemanpuan seseorangmengemban
tanggung jawab yang diberikan. Betapa punmemiliki kemampuan dan komitmen
tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin
standardalam mencapai tujuan.
2.6 Data Statistik Tindak Pidana
Korupsi (TPK)
1. Rekapitulasi Penindakan Pidana
Korupsi
Penyidikan 10
Perkara. Di tahun 2014, KPK melakukan
penyelidikan 11 perkara, penyidikan 10 perkara, penuntutan 10 perkara, inkracht
0 perkara, dan eksekusi 5 perkara. Dan dengan demikian, maka total penanganan
perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2014 adalah penyelidikan 596
perkara, penyidikan 363 perkara, penuntutan 287 perkara, inkracht 243 perkara,
dan eksekusi 252 perkara.
Tabulasi Data Penanganan Korupsi (oleh KPK)
Tahun 2004-2014 (per 28 Februari 2014)
Penindakan
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
Jumlah
|
Penyelidikan
|
23
|
29
|
36
|
70
|
70
|
67
|
54
|
78
|
77
|
81
|
11
|
596
|
Penyidikan
|
2
|
19
|
27
|
24
|
47
|
37
|
40
|
39
|
48
|
70
|
10
|
363
|
Penuntutan
|
2
|
17
|
23
|
19
|
35
|
32
|
32
|
40
|
36
|
41
|
10
|
287
|
Inkracht
|
0
|
5
|
17
|
23
|
23
|
39
|
34
|
34
|
28
|
40
|
0
|
243
|
Eksekusi
|
0
|
4
|
13
|
23
|
24
|
37
|
36
|
34
|
32
|
44
|
5
|
252
|
2. Penanganan TPK Berdasarkan Jenis Perkara
Ada 4 kasus Penyuapan. Per 28 Februari 2014, di tahun 2014
ini KPK melakukan penanganan korupsi yang sebagiannya dari jenis perkara
penyuapan yaitu sebesar 4 kasus, korupsi pengadaan barang/jasa sebanyak 2
kasus, TPPU sebanyak 2 kasus, merintangi proses penmyidikan 1 kasus, dan
korupsi berupa pungutan sebanyak 1 kasus.
Tabulasi
Data Penanganan Korupsi (oleh KPK) Berdasarkan Jenis Perkara Tahun 2004-2013
(per 28 Februari 2014)
Jabatan
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
Jumlah
|
Pengadaan Barang/Jasa
|
2
|
12
|
8
|
14
|
18
|
16
|
16
|
10
|
8
|
9
|
2
|
115
|
Perijinan
|
0
|
0
|
5
|
1
|
3
|
1
|
0
|
0
|
0
|
3
|
0
|
13
|
Penyuapan
|
0
|
7
|
2
|
4
|
13
|
12
|
19
|
25
|
34
|
50
|
4
|
170
|
Pungutan
|
0
|
0
|
7
|
2
|
3
|
0
|
0
|
0
|
0
|
1
|
1
|
14
|
Penyalahgunaan Anggaran
|
0
|
0
|
5
|
3
|
10
|
8
|
5
|
4
|
3
|
0
|
0
|
38
|
TPPU
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
2
|
7
|
2
|
11
|
Merintangi Proses KPK
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
2
|
0
|
1
|
3
|
Jumlah
|
2
|
19
|
27
|
24
|
47
|
37
|
40
|
39
|
49
|
70
|
10
|
364
|
3. Penanganan TPK Berdasarkan Profesi/Jabatan

Pelaku
Korupsi Terbanyak adalah Hakim. Per
28 Februari 2014, di tahun 2014 ini KPK menangkap tersangka korupsi dari dari
jenis profesi Hakim sebanyak 2 orang.
Tabulasi
Data Pelaku Korupsi Berdasarkan Jabatan Tahun 2004-2014 (per 28 Februari 2014)
Jabatan
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
Jumlah
|
Anggota DPR dan DPRD
|
0
|
0
|
0
|
2
|
7
|
8
|
27
|
5
|
16
|
8
|
1
|
74
|
Kepala Lembaga/Kementerian
|
0
|
1
|
1
|
0
|
1
|
1
|
2
|
0
|
1
|
4
|
1
|
12
|
Duta Besar
|
0
|
0
|
0
|
2
|
1
|
0
|
1
|
0
|
0
|
0
|
0
|
4
|
Komisioner
|
0
|
3
|
2
|
1
|
1
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
7
|
Gubernur
|
1
|
0
|
2
|
0
|
2
|
2
|
1
|
0
|
0
|
2
|
0
|
10
|
Walikota/Bupati dan Wakil
|
0
|
0
|
3
|
7
|
5
|
5
|
4
|
4
|
4
|
3
|
0
|
35
|
Eselon I, II dan III
|
2
|
9
|
15
|
10
|
22
|
14
|
12
|
15
|
8
|
7
|
0
|
114
|
Hakim
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
1
|
2
|
2
|
3
|
2
|
10
|
Swasta
|
1
|
4
|
5
|
3
|
12
|
11
|
8
|
10
|
16
|
24
|
0
|
94
|
Lainnya
|
0
|
6
|
1
|
2
|
4
|
4
|
9
|
3
|
3
|
8
|
1
|
41
|
Jumlah Keseluruhan
|
4
|
23
|
29
|
27
|
55
|
45
|
65
|
39
|
50
|
59
|
5
|
401
|
4.
Penanganan
TPK Berdasarkan Instansi
Pemerintah Provinsi Lebih Banyak
Kasusnya. Per 28
Februari 2014, di tahun 2014 ini penanganan tindak pidana korupsi lebih banyak
ditemukan di lingkungan instansi Pemerintah Provinsi yaitu sebanyak 6 perkara,
dan disusul dari kementerian/lembaga sebanyak 2 orang.
Tabulasi
Data Penanganan Korupsi Berdasarkan Instansi Tahun 2004-2013 (per 28 Februari 2014)
Instansi
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
Jumlah
|
DPR RI
|
0
|
0
|
0
|
0
|
7
|
10
|
7
|
2
|
6
|
2
|
1
|
35
|
Kementerian/Lembaga
|
1
|
5
|
10
|
12
|
13
|
13
|
16
|
23
|
18
|
46
|
2
|
159
|
BUMN/BUMD
|
0
|
4
|
0
|
0
|
2
|
5
|
7
|
3
|
1
|
0
|
0
|
22
|
Komisi
|
0
|
9
|
4
|
2
|
2
|
0
|
2
|
1
|
0
|
0
|
0
|
20
|
Pemerintah Provinsi
|
1
|
1
|
9
|
2
|
5
|
4
|
0
|
3
|
13
|
3
|
6
|
48
|
Pemkab/Pemkot
|
0
|
0
|
4
|
8
|
18
|
5
|
8
|
7
|
10
|
18
|
1
|
79
|
Jumlah
|
2
|
19
|
27
|
24
|
47
|
37
|
40
|
39
|
48
|
70
|
10
|
363
|
2.7 Dampak Korupsi
1. Lesunya
Perekonomian
Lesunya Perekonomian Korupsi memperlemah investasi dan
pertumbuhan ekonomi Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan
kesehatan yang berkualitas Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan
inefisiensi, dan nepotisme Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi
suatu negara Meluasnya praktek korupsi di suatu negara mengakibatkan
berkurangnya dukungan negara donor, karena korupsi menggoyahkan sendi-sendi
kepercayaan pemilik modal asing
2. Meningkatnya Kemiskinan
Meningkatnya Kemiskinan Efek penghancuran yang hebat
terhadap orang miskin: Dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin Dampak
tidak langsung terhadap orang miskin Dua kategori penduduk miskin di Indonesia:
Kemiskinan kronis (chronic poverty) Kemiskinan sementara (transient poverty)
Empat risiko tinggi korupsi: Ongkos finansial (financial costs) Modal manusia
(human capital) Kehancuran moral(moral decay) Hancurnya modal sosial (loss of
capital social)
3. Tingginya
angka kriminalitas
Tingginya angka kriminalitas Korupsi menyuburkan
berbagai jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat
korupsi, semakin besar pula kejahatan. Menurut Transparency International,
terdapat pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan.
Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi
juga meningkat. Sebaliknya, ketika agka korusi berhasil dikurangi, maka
kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement juga
meningkat. Dengan mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak langsung)
mengurangi kejahatan yang lain.
4. Demoralisasi
Demoralisasi Korupsi yang merajalela di lingkungan
pemerintah dalam penglihatan masyarakat umum akan menurunkan kredibilitas
pemerintah yang berkuasa. Jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi,
maka lenyap pula unsur hormat dan trust (kepercayaan) masyarakat kepada
pemerintah. Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di kalangan
warga masyarakat.
5. Kehancuran
birokrasi
Kehancuran birokrasi Birokrasi pemerintah merupakan
garda depan yang behubungan dengan pelayanan umum kepada masyarakat. Korupsi
melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung negara. Korupsi menumbuhkan
ketidakefisienan yang menyeluruh de dalam birokrasi. Korupsi dalam birokrasi dapat
dikategorikan dalam dua kecenderungan umum: yang menjangkiti masyarakat dan
yang dilakukan di kalangan mereka sendiri. Transparency International membagi
kegiatan korupsi di sektor publik ke dalam dua jenis, yaitu korupsi
administratif dan korupsi politik.
6. Terganggunya
Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan
Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan
Dampak negatif terhadap suatu sistem politik : Korupsi Mengganggu kinerja
sistem politik yang berlaku. Publik cenderung meragukan citra dan kredibilitas
suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindakan korupsi. Contohnya : lembaga
tinggi DPR yang sudah mulai kehilangan kepercayaan dari Masyarakat Lembaga
Politik diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan
kelompok.
7. Buyarnya
Masa Depan Demokrasi
Buyarnya Masa Depan Demokrasi Faktor Penopang Korupsi
ditengah Negara Demokrasi Tersebarnya kekuasaan ditangan banyak orang telah
meretas peluang bagi merajalelanya penyuapan. Reformasi neoliberal telah
melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan, khususnya yang
melibatkan para broker perusaaan publik. Pertambahan sejumlah pemimpin
neopopulis yang memenangkan pemilu berdasar pada kharisma personal malalui
media, terutama televisi, yang banyak mempraktekan korupsi dalam menggalang
dana.
2.8 Cara
memberantas korupsi
Ada beberapa
upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara
lain sebagai berikut :
a. Upaya pencegahan (preventif).
b. Upaya penindakan (kuratif).
c. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
d. Upaya edukasi LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat).
e Upaya Pencegahan (Preventif)
Beberapa contoh korupsi yang pernah
terjadi :
d.
HPH dan dana reboisasi: melibatkan Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah
pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
2.9
Formulasi Kebijakan Publik dalam
Mengatasi Tindak Pidana Korupsi
1.
Agenda Setting
Korupsi di Indonesia terlanjur
membudaya dan mengakar kuat sejak sekian lama. Begitu memprihatinkan, bahkan
sampai budaya korupsi seakan sempat dilabeli sebagai salah satu gaya hidup.
Dianggap biasa dan wajar untuk dilakukan. Hukum Indonesia pada tahun 2000 sampai
dengan 2006 dinilai melambat saat menangani kasus korupsi. Satu demi satu kasus
ditimbun dan hanya mengendap di arsip persidangan. Ada tersangka yang akhirnya
mangkir, atau dengan beruntung dihadiahi Surat Penghentian Penyidikan oleh
persidangan. Memang perlu perjuangan keras hukum Indonesia untuk berani
bersikap tegas pada kasus korupsi. Terutama pada kasus korupsi yang menyerang
nama-nama penting di Indonesia. Ketegasan tersebut mulai kentara pada era
Antasari Azhar berkuasa pada ujung tombak Komisi Pemberantasan Korupsi yang
dibentuk pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Berita pengungkapan secara
besar-besaran kasus korupsi yang dimuat dalam media dapat menimbulkan efek
gentar pada koruptor. Media melalui kuasa pengagendaan dan settingnya selain
berperan mengungkap kasus korupsi juga membantu pemerintah dalam hal
sosialisasi anti korupsi. Media dapat mencelikan mata koruptor, bahwa bukan
lagi saatnya hidup tenang dengan uang rakyat.
Dalam teori Agenda Setting, terdapat
tiga macam agenda, yaitu agenda media, agenda publik, dan agenda kebijakan.
Agenda media merupakan prioritas media dalam meliput suatu berita kejadian,
agenda publik, merupakan tingkat perbedaan penonjolan suatu berita menurut
opini publik dan pengetahuan mereka, dan agenda kebijakan, yang adalah
penggambaran berita dan kebijakan yang dikemukan oleh politikus.
2.10 Policy Problem Formulation
Policy problem formulation dalam
mengatasi tindak Pidana Korupsi :
a. Penegakan hukum yang tidak konsisten
dan cenderung setengah-setengah
b. Struktur birokrasi yang berorientasi
ke atas, termasuk perbaikan birokrasi yang cenderung terjebak perbaikan
renumerasi tanpa membenahi struktur dan kultur
c. Kurang optimalnya fungsi
komponen-komponen pengawas atau pengontrol, sehingga tidak ada check and
balance
d. Banyaknya celah atau lubang-lubang
yang dapat dimasuki tindakan korupsi pada sistem politik dan sistem
administrasi negara Indonesia
e. Kesulitan dalam menempatkan atau
merumuskan perkara, sehingga dari contoh-contoh kasus yang terjadi para pelaku
korupsi begitu gampang mengelak dari tuduhan yang diajukan oleh jaksa
f. Taktik-taktik koruptor untuk
mengelabui aparat pemeriksa, masyarakat, dan negara yang semakin canggih
g. Kurang kokohnya landasan moral untuk
mengendalikan diri dalam menjalankan amanah yang diemban.
2.11 Policy Design
1. Tujuan Kebijakan
Tujuan
kebijakan undang-undang Tindak Pidana Korupsi :
a. Tujuan dengan diundangkan UU korupsi
ini diharapkan dapat memenuhi dan mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan
hukum bagi masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih
efektif setiap tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan,
perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya (UU No 31
Tahun 1999)
b. Mengoptimalkan upaya – upaya
penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum
pelaku dan menyelamatkan uang negara.
c. Mencegah dan memberikan sanksi tegas
terhadap penyalah gunaan wewenang yang di lakukan oleh jaksa (Penuntut Umum)
atau Anggota polri dalam rangka penegakan hokum
d. Meningkatkan Kerjasama antara
kejaksaan dgn kepolisian Negara RI, selain denagan BPKP,PPATK,dan intitusi
Negara yang terkait denagn upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian
keuangan negara akibat tindak pidana korupsi (instruksi Presiden Nomor 5tahun
2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan secara
khusus Kepada Jalsa Agung dan kapolri)
e. Adanya gerakan perlawanan terhadap
KPK sebagai simbol antikorupsi mengindikasikan adanya konsolidasi dari orang
atau kelompok yang berharap situasi tidak berubah. Karena itu, KPK perlu
menjadi bagian penting dari usaha mengkonsolidasikan gerakan antikorupsi di
Indonesia, sehingga usaha melawan KPK bisa ditangkis.
f. Selain kriminalisasi terhadap
pimpinan KPK yang terjadi pada Bibit dan Chandra, upaya pelemahan KPK dilakukan
melalui jalur hukum, yakni permohonan uji materiil (judicial review) terhadap
Undang-Undang KPK kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam catatan ICW, sedikitnya
sudah 13 kali permohonan judicial review atas sejumlah ketentuan dalam UU KPK diajukan.
g. Bentuk lain dari upaya sistematis
melemahkan KPK adalah memangkas wewenang lembaga ini melalui proses legislasi.
Ada sejumlah kewenangan KPK yang menjadi target pemangkasan. Beberapa di
antaranya adalah, kewenangan melakukan penyadapan, penuntutan, kewenangan
penyitaan dan penggeledahan yang akan diatur lebih lanjut, larangan SP3 yang
akan dipertimbangkan kembali oleh DPR, dan lain sebagainya.
2.12 Alternatif Kebijakan dalam mengatasi Tindak Pidana Korupsi
Alternatif Kebijakan dalam mengatasi
Tindak Pidana Korupsi terdiri dari :
a. Menegakkan hukum secara adil dan
konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma lainnya
yang berlaku
b. Menciptakan kondisi birokrasi yang
ramping struktur dan kaya fungsi. Penambahan/rekruitmen pegawai sesuai dengan
kualifikasi tingkat kebutuhan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas
c. Optimalisasi fungsi pengawasan atau
kontrol, sehingga komponen-komponen tersebut betul-betul melaksanakan
pengawasan secara programatis dan sistematis
d. Mendayagunakan segenap suprastruktur
politik maupun infrastruktur politik dan pada saat yang sama membenahi
birokrasi sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan-tindakan korup
dapat ditutup
e. Adanya penjabaran rumusan
perundang-undangan yang jelas, sehingga tidak menyebabkan kekaburan atau
perbedaan persepsi diantara para penegak hukumdalam menangani kasus korupsi
f. Semua elemen (aparatur negara,
masyarakat, akademisi, wartawan) harus memiliki idealisme, keberanian untuk
mengungkap penyimpangan-penyimpangan secaraobjektif, jujur, kritis terhadap
tatanan yang ada disertai dengan keyakinan penuhterhadap prinsip-prinsip
keadilan
g. Melakukan pembinaan mental dan moral
manusia melalui khotbah-khotbah, ceramah atau penyuluhan di bidang keagamaan,
etika dan hukum. Karena bagaimanapun juga baiknya suatu sistem, jika memang
individu-individu di dalamnya tidak dijiwai olehnilai-nilai kejujuran dan
harkat kemanusiaan, niscaya sistem tersebut akan dapat disalahgunakan,
diselewengkan atau dikorupsi.
BAB
III
KESIMPULAN
Masalah publik adalah masalah-masalah yang
memiliki dampak sangat luas bagi masyarakat dan mencakup
konsekuensi-konsekuensi tertentu bagi orang-orang yang tidak secara
langsung terlibat dengan masalah tersebut. masalah publik dapat dibedakan kedalam:
Masalah
procedural dan masalah substantive, Berdasarkan asal-usul masalah, Berdasarkan
jumlah orang yang dipengaruhi serta hubungannya antara satu dengan yang lain.
masalah-masalah publik (public problems)
mempunyai dua tipe, yaitu: Masalah-masalah tersebut dikarakteristikkan oleh adanya perhatian kelompok danwarga kota yang terorganisasi yang
bertujuan untuk melakukan tindakan (action). Masalah- masalah tersebut tidak
dapat di pecahkan secara individual/pribadi (sehingga hal itu menjadi masalah
publik), tetapi kurang terorganisasi dan kurangmendapat dukungan. Pembedaan
seperti ini,merupakan sesuatu yang kritis dalammemahami kompleksitas proses
yang berlangsung dimana beberapa masalah bisasampai kepada pemerintah,sedangkan
beberapa masalah yang lain tidak
Banyaknya
permasalah publik yang terjadi di Indonesia, akan berdampak bukan hanya kepada
lembaga/instansi tapi juga merugikan banyak pihak. Salah satu masalah public
yang terjadi di Indonesia ini adalah korupsi. Walaupun ditahun 2014 jumlah
penanganan kasus korupsi tidak setinggi pada tahun 2013. Tetap saja semua pihak
harus tetap mengupayakan untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan banyak
pihak ini, dan juga bagi pemerintah tetap harus mengupayakan untuk mencegah
agar korupsi tak lagi mendarah daging di Negara Indonesia tercinta ini.
DAFTAR
PUSTAKA
diakses
pada tanggal 05 April 2014
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi#cite_note-1
diakses pada tanggal 05 April 2014 18:53
http://acch.kpk.go.id/statistik
diakses pada tanggal 05 April 2014 19:33


gg
BalasHapusbacot
Hapus888 casino Archives - Wooricasinos.info
BalasHapus888 casino - 먹튀 검증 업체 순위 No information is available for this 꽁머니 토토 page.Learn whyWhich are the 888 casino promotions?What is 비트코인 시세 사이트 the 888 casino 라이브스코어 promo 먹튀신고 code?